Kamis, 5 Januari 2012 | 16:09 WIB
Indonesia : Jabodetabek
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Tangerang akan melakukan uji material terhadap putusan Kemendagri itu.