Selasa, 7 Februari 2012
Bursa EUROPE :FTSE 100* 5892.20 turun -8.87 atau -0.15% |DAX 6764.83 turun -1.84 atau -0.03%              Bursa U.S :DJIA 12845.13 turun -17.10 atau -0.13% |Nasdaq 2901.99 turun -3.67 atau -0.13%              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Home  |  Layanan Umum  |  Perizinan
Rabu, 29 Juli 2009 | 16:43 WIB
Awas, Bangunan Tanpa IMB Kena Denda Rp 3 Juta
ilustrasi/Istimewa

Gambir, Warta Kota

Sebanyak 40 pemilik bangunan bermasalah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Pusat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/7) siang. PN Jakpus pun menjatuhkan vonis hukuman denda terhadap pelanggar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Pemilik bangunan ini melanggar Perda No 7 Tahun 1991 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Emid Hasanuddin.

Pelanggaran bangunan bervariasi, mulai dari pasal 23 karena pendirian bangunan tidak sesuai perizinan, pelanggaran pasal 5 karena tidak memiliki izin, dan pelanggaran pasal 49 karena peruntukkan bangunan tidak sesuai perizinan. Dari 40 pelanggar, ada 5 pelanggar yang tidak hadir. Meski begitu, perkara mereka tetap dipersidangkan dalam persidangan tindak pidana ringan alias tipiring. (Sigit Nugroho)

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved