
Gambir, Warta Kota
Sebanyak 40 pemilik bangunan bermasalah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Pusat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/7) siang. PN Jakpus pun menjatuhkan vonis hukuman denda terhadap pelanggar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Pemilik bangunan ini melanggar Perda No 7 Tahun 1991 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Emid Hasanuddin.
Pelanggaran bangunan bervariasi, mulai dari pasal 23 karena pendirian bangunan tidak sesuai perizinan, pelanggaran pasal 5 karena tidak memiliki izin, dan pelanggaran pasal 49 karena peruntukkan bangunan tidak sesuai perizinan. Dari 40 pelanggar, ada 5 pelanggar yang tidak hadir. Meski begitu, perkara mereka tetap dipersidangkan dalam persidangan tindak pidana ringan alias tipiring. (Sigit Nugroho)