
Tangerang, Warta Kota
Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim menyesalkan sikap sebagian penduduk yang mengurus akta kelahiran lewat calo. Akibatnya, tarif pengurusan akta ini mencapai Rp 600.000 padahal tarif resmi bila diurus sendiri hanya Rp 15.000.
"Kalau warga mengurus akta kelahiran langsung datang ke Kantor Catatan Sipil dan kependudukan, hanya mengeluarkan uang Rp15.000, " kata Wahidin Halim, Senin (27/7).
Sesuai aturan, pemohon akte kelahiran hanya dikenakan biaya Rp 15.000. Pembuatan juga realtif cepat, dalam waktu sepekan selesai.
Maraknya calo ini memang terkait dengan informasi yang beredar bahwa membuat akta kelahiran membutuhkan dana Rp 600.000. Akibatnya, sejumlah penduduk berkeluh kesah ke walikota, sebagian lewat pesan singkat atau SMS.
Namun demikian, Wahidin berjanji akan mengontrol pembuatan akta ini ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Pemkot Tangerang yang terletak di Jalan KS Tubun, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci. Ia menegaskan permintaan uang di atas ketentuan jelas menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi. (Ant/tig)