Selasa, 7 Februari 2012
Bursa EUROPE :FTSE 100* 5892.20 turun -8.87 atau -0.15% |DAX 6764.83 turun -1.84 atau -0.03%              Bursa U.S :DJIA 12845.13 turun -17.10 atau -0.13% |Nasdaq 2901.99 turun -3.67 atau -0.13%              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Home  |  Layanan Umum  |  Perizinan
Senin, 27 Juli 2009 | 18:51 WIB
Tarif Resmi Akta Lahir Rp 15.000, Tarif Calo Rp 600.000

Tangerang, Warta Kota

Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim menyesalkan sikap sebagian penduduk yang mengurus akta kelahiran lewat calo. Akibatnya, tarif pengurusan akta ini mencapai Rp 600.000 padahal tarif resmi bila diurus sendiri hanya Rp 15.000.

"Kalau warga mengurus akta kelahiran langsung datang ke Kantor Catatan Sipil dan kependudukan, hanya mengeluarkan uang Rp15.000, " kata Wahidin Halim, Senin (27/7).

Sesuai aturan, pemohon akte kelahiran hanya dikenakan biaya Rp 15.000. Pembuatan juga realtif cepat, dalam waktu sepekan selesai.

Maraknya calo ini memang terkait dengan informasi yang beredar bahwa membuat akta kelahiran membutuhkan dana Rp 600.000. Akibatnya, sejumlah penduduk berkeluh kesah ke walikota, sebagian lewat pesan singkat atau SMS.

Namun demikian, Wahidin berjanji akan mengontrol pembuatan akta ini ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Pemkot Tangerang yang terletak di Jalan KS Tubun, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci. Ia menegaskan permintaan uang di atas ketentuan jelas menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi. (Ant/tig)

Share on Facebook
A A A
AMIRUDDIN
Rabu, 3 Maret 2010 | 14:52 WIB
beri sanksi kepada penjajah rakyat kecil, yaitu mereka calo orang2 yg tdk bertanggung jawab alias penipu, kecuali mereka menolong dengan keterbukaan tidak ada yang dirahasiakan, pastilah orang yang di bantu akan tau diri''(di kalbar calo merata di setiap kantor)
conta
Kamis, 15 Oktober 2009 | 11:53 WIB
tolong saya kenapa buat kartu penduduk indonesia payah banget memakan waktu hampir 8bulan .saya contoh kan capil kab 50 kota .pertama saya bertahap karna blangko ktp dah hampi 1 thn ngak ada .kemana pergi blangko tsb .tolong cepat kan proses buatnya .rakyat susah mkn wktu lama .tolong .bagi rakyat ya .jangan dipersulit .biasa bisa buat kat kantor camat .skg ngak lagi harus ke capil .kenapa .TOLONG SAYA
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved