
Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memperolehnya cukup mudah kok, asal mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan membuat surat pengantar dari Kasubbag SIM. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. |
Untuk masyarakat Jakarta, pembuatan SIM dilayani di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara untuk masyarakat Depok, pembuatan SIM dilakukan di Polrestro Depok, dan masyarakat Bekasi di Polrestro Bekasi.
Sedangkan masyarakat Tangerang bisa membuat SIM di Polrestro Tangerang atau di Satpas SIM Daan Mogot. Namun, SIM yang dibuat di Tangerang hanya bisa diperpanjang di Polrestro Tangerang. Sementara SIM yang dibuat di Satpas SIM Daan Mogot bisa diperpanjang di seluruh tempat perpanjangan SIM di DKI Jakarta, termasuk di Layanan SIM Keliling. SIM dari Daan Mogot tidak bisa diperpanjang di Tangerang.
Sumber: polri.go.id