Minggu, 5 Februari 2012
Bursa EUROPE :FTSE 100* 5796.07 naik 5.35 atau 0.09% |DAX 6655.63 naik 38.99 atau 0.59%              Bursa U.S :DJIA 12705.41 turun -11.05 atau -0.09% |Nasdaq 2859.68 naik 11.41 atau 0.40%               Transjakarta mogok di depan RS Dharmais akibatnya arus lalin S Parman arah Slipi tersendat. (TMC)              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Home  |  Layanan Umum  |  Perizinan
Selasa, 14 Juli 2009 | 09:31 WIB
Bikin SIM Mudah Kok
dok: Direktorat Lantas Polda Metro Jaya

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memperolehnya cukup mudah kok, asal mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

 
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktik.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan membuat surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Untuk masyarakat Jakarta, pembuatan SIM dilayani di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara untuk masyarakat  Depok, pembuatan SIM dilakukan di Polrestro Depok, dan masyarakat Bekasi di Polrestro Bekasi.

Sedangkan masyarakat Tangerang bisa membuat SIM di Polrestro Tangerang atau di Satpas SIM Daan Mogot. Namun, SIM yang dibuat di Tangerang hanya bisa diperpanjang di Polrestro Tangerang. Sementara SIM yang dibuat di Satpas SIM Daan Mogot bisa diperpanjang di seluruh tempat perpanjangan SIM di DKI Jakarta, termasuk di Layanan SIM Keliling. SIM dari Daan Mogot tidak bisa diperpanjang di Tangerang.

Sumber: polri.go.id

Share on Facebook
A A A
Anti Polantas Tangerang
Senin, 26 April 2010 | 21:00 WIB
sekedar informasi apabila anda ingin membuat SIM di tangerang lihat biaya2nya dulu karena keseringan polisi meminta biaya tambahan untuk membuat SIM, anda jangan takut apabila anda ditagih oleh polisi biaya yg tidak tertera pada syarat jangan mau kalah oleh polisi BAJINGAN itu n jangan mau bayar kalau tidak ada aturan dan apabila dia tetap bersi keras katakanlah "jadi polisi kok cuma bisa meresahkan masyarakat" (pengalaman kakak w bikin SIM). 3 kata untuk polisi cipondoh n sekitarnya "TOBATLAH wahai BAJINGAN"
suliskoy
Senin, 19 April 2010 | 17:58 WIB
bisa g SIM Saya B1 Ngawi Jawa Timur diperpanjang di Bekasi.matur suwun
ary
Rabu, 14 April 2010 | 06:10 WIB
maaf saya mau tanya karna saya anak sma kelas 1 umur saya 16 thn ,, saya mau tanya persyaratan ci atas jika mau membikin SIM C harus melampirkan foto copy KTP ,,sedangkan tertera di atas SIM C sekurang-kurangnya umur 16thn ,sedangkan dengan umur segitu belum bisa membuat KTP,, apakah bisa di ganti dengan Kartu Tanda Pelajar ???
Aries Eka
Selasa, 23 Maret 2010 | 06:13 WIB
kalo udah punya SIM C daerah Purwokerto, tapi mau perpanjang SIM C Jakarta apa bisa ya?? itungannya bikin baru dong..
Private
Senin, 4 Januari 2010 | 09:50 WIB
teorinya mudah tapi prakteknya yg ribet,tp klo pake uang lancar kok klo g percy tanya aja ma pak polisi,,,iyakan Pak,,? dijamin g bakalan lulus klo lewat jalur yg biasa,eh salah bisa sih tapi harus sabar,sabar dan sabar,,,gak sampe setahun kok hehehe,,,
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved