
Prosedur pendaftaran kedatangan penduduk dari luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
a. Kedatangan penduduk dari luar Wilayah DKI Jakarta wajib didaftarkan kepada Kepala Kelurahan setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan pindah.
b. Kedatangan penduduk dari luar wilayah DKI Jakarta, setelah didaftarkan di Kelurahan wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Wilayah Kotamadya untuk memperoleh Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB)
c. Pendaftaran kedatangan penduduk dari luar wilayah DKI Jakarta, di Kelurahan dicatat dalam buku Register Kedatangan dan di Suku Dinas Kependudukan Kotamadya dicatat dalam Register Pendatang Baru.
d. Pendatang berkewajiban untuk menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan berkas persyaratan pelaporan ke Kepala Kelurahan.
e. Kelurahan berkewajiban untuk menerima dan meneliti persyaratan pelaporan dari pendatang, mencatat dalam Buku Register Keterangan Tempat Tinggal dan semua administrasinya, serta menyerahkan berkas persyaratan kedatangan kepada Pendatang.
f. Pendatang menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan berkas persyaratan dari kelurahan, serta menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Kependudukan.
g. Setelah diproses di Suku Dinas Kependudukan, pendatang akan menerima SKPPB dan Surat Bukti Pendaftaran Orang Asing (SBPOA) bagi warga asing/penduduk WNA. Selanjutnya mendaftarkannya ke Kantor Kelurahan setempat.
h. Setelah semua berkas diproses, maka pendatang langsung membuat Kartu Keluarga dan KTP. (luc)