Selasa, 7 Februari 2012
Bursa ASIA :Hang Seng 20699.19 turun -10.75 atau -0.05% |Nikkei Average 8917.52 turun -11.68 atau -0.13% |Shanghai Composite 2291.90 turun -39.23 atau -1.68% |BSE Sensex 17601.27 turun -106.04 atau -0              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Rabu, 1 September 2010 | 09:04 WIB
MK Akan Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
primaironline.com

Palmerah, Warta Kota

MAHKAMAH Konstitusi, Rabu (1/9) siang, akan membacakan putusan perkara sengketa tiga pemilihan umum kepala daerah yakni Pilkada Kabupaten Malang, Kota Palu dan Boloang Mongondow Timur.

Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan MK, majelis hakim konstitusi akan membacakan ketiga sengketa Pilkada tersebut pukul 14.00.

Sengketa Pilkada Kabupaten Malang diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan calon bupati/wakil bupati Mochamad Geng Wahyudi-H Abdur Rahman dan pasangan H Agus Wahyu Arifin-H Abdul Mujib Syadzili.

Kedua pasangan calon bupati Malang itu mengajukan perkara ke MK karena mereka menilai KPU telah berpihak dalam menyelenggarakan pemilihan dan menentukan pemenang.

Mereka menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan, yang dinyatakn sebagai pemenang, telah melakukan politik uang serta pelanggaran lainnya secara sistematis, terstruktur dan masif.

Kuasa hukum pemohon, Jufri M Adi, praktik kecurangan dan pelanggaran hukum memengaruhi hasil penghitungan suara, (mengakibatkan) hilangnya suara pemohon di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang dan menuding pasangan Rendra Kresna-Ahmad Subhan mengerahkan birokrat untuk berkampanye.

Sedangkan sengketa Pilkada Kota Palu diajukan oleh pasangan calon wali kota Hj. Habsa Yanti Pomulele dan Arman Djanggola yang mempersoalkan adanya politik uang yang melibatkan pasangan "incumbent" Rusdi Mastura-Mulhanan Tombolotutu yang memenangi Pilkada Kota Palu dengan perolehan 31,95 persen dari 135.897 suara sah.

Sementara sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diajukan dua pemohon, yakni pasangan calon bupati Sudibyo Mamonto-Dyane A Marukh dan pasangan Hi Mokoagouw Sehan-Meity Ochotan.

Dua pasangan calon bupati itu mengajukan perkara ke MK dengan mendalilkan tiga pokok permasalahan, yakni adanya praktik politik uang, penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai peraturan, dan terjadinya ketidakkonsistenan oleh KPU terkait suara sah dan tidak sah.

Selain membacakan putusan, MK juga mengagendakan sengketa Pilkada dari empat daerah, yakni Pilkada Mamuju Utara, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Helmahera Utara.

Sengketa Pilkada Kabupaten Mamuju Utara dengan pemohon pasangan calon bupati Abdullah Rasyid-AM Bahtiar baru memasuki pemeriksaan perkara, sedangkan perkara Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Helmahera Utara sudah memasuki agenda jawaban termohon dan pembuktian. (Ant/apr)

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved