Selasa, 7 Februari 2012
Bursa ASIA :Hang Seng 20699.19 turun -10.75 atau -0.05% |Nikkei Average 8917.52 turun -11.68 atau -0.13% |Shanghai Composite 2291.90 turun -39.23 atau -1.68% |BSE Sensex 17601.27 turun -106.04 atau -0              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Senin, 30 Agustus 2010 | 10:37 WIB
Gagal Buang Sampah di Ciangir
wordpress.com
Artikel Terkait

Palmerah, Warta Kota

RENCANA Pemprov DKI membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, terancam gagal. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuntut biaya kompensasi pembuangan sampah Rp 200.000 per hari.

"Ini karena Kabupaten Tangerang sudah mengubah teknologi pengolahan sampahnya dengan menggunakan incinerator," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna saat ditemui di balai kota, akhir pekan lalu. Biaya itu, lanjut Eko, berbeda dengan kesepakatan pembayaran sampah DKI sebelumnya yang sebesar Rp 107.000 per hari atau sama besarnya dengan kompensasi ke Pemerintah Kota Bekasi untuk pembuangan sampah di Bantargebang.

Tuntutan seperti itu, kata Eko, ditinjau dari aspek ekonomi dan hukum akan dinilai salah oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI, sehingga kemungkinan kerja sama tidak bisa dilanjutkan.

Sebagai gantinya, Eko akan mengoptimalisasi TPST di Marunda, Cilincing, Sunter, dan Cakung, yang masing-masing bisa mengolah 1.000 ton sampah. Dalam waktu dua bulan ke depan, rencananya empat tempat itu akan dioperasikan teknologi pemusnahan sampah dan pengolahannya yang ramah lingkungan seperti di Singapura. Langkah itu, kata Eko, harus diambil karena Tangerang telah mengubah kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Jika kerja sama dalam pembuangan sampah diputus, ungkap Eko, dari sisi nilai investasi, pemasukan Kabupaten Tangerang dari DKI sebesar Rp 15 miliar per tahun dipastikan hilang. Selain itu, Kabupaten Tangerang juga terbebani untuk membangun TPST, terkait dengan UU Nomor 18 tahun 2008 pasal 44 ayat 2 yang menyebutkan, dalam batas waktu lima tahun (2013), seluruh pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Sesuai ketentuan tersebut, kata Eko, tempat pengolahan sampah harus dengan teknologi sanitary landfill dilengkapi dengan pengolahan sesuai dengan asas reduce, reuse, recycle (3-R).

Eksekutif Kabupaten Tangerang juga bersikukuh meminta tipping fee lebih besar dibanding Kota Bekasi. Padahal, kata Eko, tipping fee akan dibayar sesuai dengan jumlah sampah yang diolah. Semakin banyak sampah dikelola, tipping fee yang diterima akan semakin besar.

Terkait penggunaan teknologi di TPST Ciangir, kata Eko, diserahkan pihak ketiga sesuai hasil lelang. "Apa pun teknologi yang akan dipakai tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau aman bagi lingkungan. Akan tetapi Kabupaten Tangerang menuntut teknologi incinerator," katanya. (Gede Moenanto)

 

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved