Minggu, 5 Februari 2012
Bursa EUROPE :FTSE 100* 5796.07 naik 5.35 atau 0.09% |DAX 6655.63 naik 38.99 atau 0.59%              Bursa U.S :DJIA 12705.41 turun -11.05 atau -0.09% |Nasdaq 2859.68 naik 11.41 atau 0.40%               Transjakarta mogok di depan RS Dharmais akibatnya arus lalin S Parman arah Slipi tersendat. (TMC)              Kompas TV di saluran bctv (40 UHF) Surabaya, mostv (52 UHF) Palembang, khatulistiwatv (39 UHF) Pontianak, makassartv ( 23 UHF) Makassar, dan dewatatv ( 23 UHF) Bali.              KompasTV di saluran ktv (28 UHF) untuk wilayah Jabodetabek, stv (34 UHF) Bandung, btv (47 UHF) Semarang, atv (32 UHF) Batu-Malang Raya              
Home  |  Gosip
Kamis, 11 Maret 2010 | 21:48 WIB
Aura Kasih Dilaporkan ke Polisi
Warta Kota/Nur Ichsan

Makassar, Warta Kota

Pemanggilan penyanyi Aura Kasih untuk melengkapi penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh PT Debindo Mega Promo masih harus disesuaikan dengan jadwal kegiatannya.

"Laporannya baru kami terima dan kita juga masih harus mempelajari kasusnya," kata Wakasat Reskrim Polwiltabes Makassar Kompol Nurdin di Makassar, Kamis (11/3).

Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh PT Debindo Mega Promo mengenai tuduhan tindak penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.

Menurutnya, laporan yang masuk sejak Selasa (9/3) masih harus diselidiki dan pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sekitar 15 hari sebelum menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Debindo Mega Promo, Jeffrey T Eugene, didampingi pengacaranya Yasser Wahab di Makassar melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar setelah tidak ada kesepakatan antara PT Debindo Mega Promo dengan Aura Kasih.

"Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp 100 juta, namun kita tidak bisa menerima itu karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara mendekati angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. "Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke tuntutan perdata," katanya.

Ditambahkannya, nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada finalis Puteri Indonesia 2007 tersebut tidak berubah, tetap pada angka Rp 1,126 miliar.

Akibat kasus ini ia mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Penyelenggara Pameran Indonesia (Asperapi) Sulsel untuk merevisi kontrak artis dengan melakukan pembayaran setelah artis menyelesaikan kontraknya tidak dibayar di depan seperti yang berlaku selama ini. (Ant/luc)

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved