
Gambir, Warta Kota
Ratusan sopir taksi mendatangi Stasiun KA Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/2) pukul 13.00, untuk menanyakan pembatasan taksi yang beroperasi di Stasiun KA Gambir.
Para sopir taksi itu tergabung dalam Front Trans Indonesia (FTI). “Para sopir taksi yang sudah bertahun-tahun mangkal di sini diusir oleh PT KA pada 17 Februari 2010.
Alasannya, taksi yang dizinkan beroperasi di sini hanyalah taksi yang membayar lot atau lokasi parkir sebesar Rp 7,7 juta per tahun,” kata Humas FTI, Didi Widodo.
Hal ini dianggap sebagai monopoli PT KA dan merugikan para sopir taksi yang tidak mampu membayar lot itu. Lot itu berukuran sekitar 2 meter x 3 meter yang berupa garis putih diagonal.
Selain itu pihak PT KA memberlakukan tarif taxi service sebesar Rp 5.000. Semuanya itu, kata Didi, menjadi pemasukan PT KA. “Seharusnya PT KA memberikan kebijakan yang longgar kepada taksi lainnya, sehingga mereka tetap bisa mangkal di sini. Jangan cuma taksi yang mampu membayar lot tadi, seperti Bluebird, Dian Taksi, dan Putra, tetapi taksi-taksi lain juga diizinkan,” kata Didi.
Menanggapi hal itu, Kahumas Daop I PT KA, Sugeng Priyono menjelaskan bahwa pembatasan taksi sudah sesuai dengan tender yang dilakukan sebelumnya.
”Kami telah membuka tender yang diikuti oleh sebanyak 25 perusahaan taksi dan hasilnyan hanya tiga taksi saja yang memenuhi persyaratan,” kata Sugeng,” kata Sugeng. Tiga taksi yang menang tender itu adalah Dian Taksi, Bluebird, dan Putra Taksi.
Sejumlah syarat yang ditetapkan, kata Sugeng, seperti memberikan pelayanan yang baik, menggunakan seragam dan ID Card. Soal pembayaran lot, ujar Sugeng, memang masuk ke PT KA. Namun uang lot itu dikembalikan kepada kemaksimalan pelayanan.
Selama ini pihak PT KA banyak menerima keluhan adanya taksi yang bandel, seperti memberikan tarif yang tidak sesuai argo dan menurunkan penumpang seenaknya. (Sigit Nugroho)