
Menjadi korban pencurian kendaraan bermotor memang menyebalkan. Namun jangan biarkan amarah itu berlarut-larut. Jika kendaraan Anda dilindungi asuransi, segera ajukan klaim sehingga Anda segera memperoleh ganti rugi.
Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja melaporkan pencurian itu kantor polisi (polsek atau polres) terdekat dari lokasi kejadian. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan, dan berita acara pemeriksaan setelah memeriksa minimal dua orang saksi.
Selanjutnya segera menghubungi perusahaan asuransi di mana kendaaan tersebut didaftarkan. Perusahaan asuransi akan meminta Anda melengkapi pengajuan klaim tadi dengan dokumen pendukung untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor. Dokumen yang dibutuhkan adalah:
1.Formulir klaim yang telah di lengkapi .
2.Laporan Polisi dari polsek/polres yang membawahi tempat kejadian perkara.
3.BPKB kendaraan yang hilang
4.Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
5.Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga.
6.STNK.
7.Kunci Kontak.
8.Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat.
Nah, untuk memperoleh Surat Blokir dari Ditlantas, maka Anda harus mengajukan surat permohonan dari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), laporan kemajuan, KTP pemilik kendaraan yang hilang, BPKB dan STNK.
Adapun syarat untuk meminta salinan BAP, Anda harus mengisi formulir permohonan, dan kemudian melengkapinya dengan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy BPKB.
3. Foto copy STNK
4. Melampirkan foto copy faktur.
5. Foto copy polis asuransi.
6. Foto copy tanda laporan.
7. Melampirkan surat pengantar dari asuransi yang asli.
8. Melampirkan foto copy Tempat Kejadian Perkara (TKP).
9. Melampirkan daftar pencarian barang ( DPD) yang asli .
10.Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju) dari polres/polsek.
Repot dan ribet? Ya memang, namun itu lah prosedur yang harus dijalani. Semakin cepat Anda segera mengurusnya, semakin cepat pula uang pertanggungan Anda terima. Bila seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .
Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Menteri Keuangan No.225/KMK.017/1993. (*/ink)
sumber: Traffic Management Center Polda Metro Jaya