
Balai Kota, Warta Kota
Pemprov DKI berencana menutup 25 stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berlokasi di jalur hijau tahun ini. Lahan di bekas pompa bensin itu akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Prijanto saat menerima kunjungan kerja anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta yang berasal dari berbagai partai politik.
”Ini bagian dari upaya kami menambah luas RTH di Jakarta yang saat ini baru sekitar 9,9 persen dari perencanaan 13,95 persen,” ujar Prijanto, kemarin.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, terdapat 32 pompa bensin di seluruh Jakarta yang berlokasi di jalur hijau. Pemprov mulai mengembalikan fungsi lahan itu sejak tahun 2000, namun belum banyak membuahkan hasil.
”Perlu waktu untuk menyelesaikan masalah ini, karena ada kaitannya dengan masa berlakunya izin penggunaan lahan,” ujar Prijanto.
Sampai saat ini, dari 32 pompa bensin di jalur hijau itu yang sudah benar-benar dibongkar dan dijadikan RTH hanya 6 buah. Adapun ke-26 pompa bensin lainnya masih diberi waktu hingga tahun depan hingga berakhirnya izin penggunaan lahan. ”Kita tidak perpanjang lagi izin penggunaan lahannya,,” ujar Prijanto.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ery Basworo mengatakan, pihaknya akan memulai proses sosialisasi pada pemilik pompa bensin, April 2009. Setelah itu, pemprov akan menutup pompa bensin itu sehingga tidak bisa beroperasi lagi pada September 2009.
”Prinsipnya, kita akan buat pompa bensin itu tidak bisa beroperasi tahun ini. Sedangkan pembongkarannya baru akan dilakukan tahun depan,” ujar Ery.
Pemprov DKI mengalokasikan dana Rp 1,8 miliar untuk keperluan sosialisasi dan penutupan 25 pompa bensin tersebut. Pemprov memerlukan dana yang lebih besar lagi tahun depan untuk keperluan pembongkaran fasilitas pompa bensin itu.
Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, total penggunaan lahan RTH oleh SPBU mencapai 47.250 m2. RTH di wilayah Jakarta Selatan paling banyak diambil, yaitu sekitar 17.804 m2 (10 SPBU), disusul Jakarta Pusat 14.560 m2 (11 SPBU), Jakarta Utara 6.475 m2 (4 SPBU), Jakarta Barat 4.288 m2 (4 SPBU), dan Jakarta Timur 4.123 m2 (3 SPBU). (dra)