

Kebayoran Baru, Wartakotalive.com
Setelah hampir satu jam menjalani proses mediasi (perdamaian), Tere (32) akhirnya keluar dari ruang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/2) sekitar pukul 11.30. Tak ada senyuman dari bibir pemilik nama lengkap Theresia EE Pardede binti Tombang Mulia P itu kala meninggalkan ruangan.
Ditemani seorang perempuan berbaju kuning, Tere berjalan terburu-buru. Dia, yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak putih-biru dan blazer abu-abu dipadu celana warna gelap, mempercepat langkahnya begitu melihat banyak wartawan menunggu di depan ruang mediasi. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan penyanyi merangkap politisi ini.
Begitu cepatnya melangkah, Tere tidak butuh waktu lama hingga masuk ke mobil Honda Jazz warna abu-abunya. Begitu masuk mobil lewat pintu kiri, anggota Fraksi Demokrat di DPR ini segera menutup pintu. Pertanyaan-pertanyaan dari wartawan seputar sidang yang baru saja dijalaninya tidak ada yang dia jawab.
Saat berada di ruang mediasi itu, Tere didampingi Muchlis Amin, kuasa hukumnya, dan duduk bersebelahan dengan Rina Yuniar, kuasa hukum Eka Nugraha bin Mulyadi Kurdi—suami Tere.
Seperti pada sidang pertama yang digelar tanggal 31 Januari, kemarin pun Eka (36) tidak hadir. Dia hanya menyampaikan surat pernyataan melalui pengacaranya.
Dalam suratnya yang diserahkan Rina kepada majelis hakim itu, Eka membenarkan bahwa kehidupan rumah tangganya dengan Tere, yang dinikahinya pada 6 Desember 2003 atau bertepatan dengan 12 Syawal 1424 H, sudah tidak harmonis lagi.
"Benar, kehidupan rumah tangga saya dan istri tidak harmonis lagi," tulisnya.
Rumah tangganya, kata Eka, sering diwarnai perselisihan sehingga mereka sulit untuk rukun kembali. "Tidak ada jalan lain kecuali perceraian," ujar Eka dalam surat pernyataannya itu.
Sejak Tere melayangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 3 Januari 2012, yang perkaranya terdaftar dengan nomor 037/Pdt.G/2012/PJAS, kata Eka, dirinya pasrah. Dia menerimanya dengan iklas.
"Saya tidak keberatan atas gugatan cerai yang diajukan Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P," tulis pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1976, itu.
Mediasi gagal
Rina mengungkapkan, mediasi yang dilakukannya dengan Tere tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk bercerai.
Sidang lanjutan kasus perceraian Tere-Eka ini akan digelar tanggal 20 Februari. "Mungkin saja dalam sidang berikutnya itu langsung ada putusan (majelis hakim)," ujar Muchlis. (kin)

