

Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) V merekomendasikan revisi beberapa UU di sektor kehutanan untuk membenahi sumber produksi dan perbaikan pengelolaan sumber daya hutan.
"Kita sudah serahkan usulan revisi UU 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem ke menteri kehutanan," kata anggota presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Harijadi Kartodihardjo, usai penutupan KKI V di Jakarta, Kamis (24/11).
Usulan revisi UU tersebut diperlukan karena saat ini di suaka alam sudah banyak terjadi alih fungsi menjadi kebun. "Kita usulkan jika memang areal itu sudah tak berfungsi lagi untuk mendukung keanekaragaman hayati, maka statusnya sebagai suaka alam bisa dihapuskan."
Sementara untuk UU Kehutanan No,41/1999, menurut anggota presideium DKN periode 2012-2016, KKI merekomendasikan amandemen yang terkait dengan pasal-pasal yang sebenarnya membatasi monopoli.
Masalahnya, kata Harijadi, dalam UU itu tidak pernah ada penegasan mengenai upaya pembatasan monopoli dan ini yang perlu diperkuat. Meski demikian, KKI menilai upaya revisi UU Kehutanan agak mengkhawatirkan karena teknisnya jelas politik. "Komisi IV DPR mendukung tidak usulan yang kita rekomendasikan. Padahal, KKI mengusulkan evaluasi pelaksanaan UU kehutanan penting dilakukan untuk memastikan apa saja yang diperbaiki. Jika tidak ada evaluasi, orang bisa terus menyalahkan UU itu."
Harijadi mengatakan, kongres juga merekomendasikan revisi PP 71 tahun 2010 karena pengelolaan hutan di Jawa punya persoalan sendiri.
Selama ini, katanya, persoalan yang dimuat dalam garis besar haluan kehutanan (GBHK) selalu disamaratakan di seluruh Indonesi, padahal, kasus pengelolaan kehutanan di Jawa lain.
Dikatakan, Perum Perhutani kini menanggung juga pengadaan pangan dan produksi, selain mengelola usaha perkayuan dan hasil nonkayu. Apalagi, di areal konsesi BUMN itu juga ada tambang dan pasir.
Implikasi dari tanggung jawab itu, jika terkait pangan harus ada upaya dan kebijakan lebih lanjut dan Ini perlu ditinjau kebijakan yang memayunginya.
Dia mencontohkan di Jawa Barat meskipun bukan hutan produksi, tetapi konversi areal hutan menjadi lahan pertanian dikhawatirkan hanya akan mematikan usaha pertanian tersebut karena kawasan yang dikonversi itu sebelumnya merupakan daerah tangkapan dan sumber air.
Untuk menghadapi berbagai persoalan yuagn berkembang ini perlu ada tinjauan terhadap peraturan pemerintah yang memayungi operasi BUMN itu dalam mengelola lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di Jawa
Dalam kongres kali ini, kata Ketua panitia KKI V, I Made Subadia Gel-gel, DKN diminta untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi berbagai rekomendasi yang dihasilkan. Selama ini, menurut mantan ketua presideium DKN itu, tindak lanjut dari rekomendasi KKI hanya dilakukan pemerintah.
Dia juga melontarkan beberapa isu strategis yang menjadi perhatian peserta KKI. Sebelum GBHK dirumuskan, menurut dia, harusnya ada evaluasi terhadap kebijakan kementerian kehutanan.
Evaluasi yang dilakukan DKN ini berbeda dibandingkan lembaga lain, seperti BPK, karena dampak dari berbagai kebijakan kementerian kehutana langsung dirasakan pengusaha, masyarakat, dan pemangku kepentinga kehutanan lainnya. Dari sana menjadi isu strategis.
Dalam KKI tahun ini, kata Harijadi, isu strategis yang paling banyak disoroti adalah persoalan kawasan hutan dan tenurial dan persoalan izin yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, selain kasus korupsi di Riau dan Kalbar.
Untuk itu, DKN akan melakukan tinjauan terhadap Kebijakan kemeterian yang juga menjadi salah satu sumber konflik dalam pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, KKI juga mengamanatkan adanya evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam pengelolaan dfan pembangunan sektor kehutanan dan resolusi konflik.
Menurut salah satu mantan anggota presidium periode sebelumnya, Hadi S Pasaribu, DKN tidak berperan untuk menyelesaikan konflik tenurial secara langsung, tetapi lebih pada upaya menjebatani penyelesaian konflik.
Di kamar bisnis, KKI juga secara menyoroti dan membicarakan upaya untuk membenahi sumber produksi karena persoalan idnsutri terkait juga dengan kebijakan di kementerian perdagangan maupun kementerian perindustrian.
"Jika kita benar mau, yang harus dibenahi dalam jangka panjang adalah sumber produksinya, bukan industri dengan nilai tambahnya. Kebijakan kementerian kehutanan harus memihak kesana."
Dari pandangan kamar masyarakat, menurut dia, peserta KKI juga masih melihat pentingnya kran ekspor rotan tetap dibuka untuk memberi jaminan pembelian. (ant)

