
Bogor, Warta Kota
BEREDARNYA rekaman adegan mesum yang dilakukan di tempat karaoke FO di Botani Square, Jalan Pajajaran, membuat geger warga Kota Bogor. Pelaku adegan mesum pada video berdurasi 31 menit 07 detik itu adalah manajer tempat karaoke tersebut, SH (42), dan karyawatinya, BR (28).
Rekaman adegan mesum itu tersebar melalui jejaring sosial facebook dan melalui keping VCD.
Polres Bogor Kota sudah menangkap SH, pelaku sekaligus penyebar video esek-esek tersebut. Motif penyebaran video mesum itu adalah SH sakit hati karena BR menolak dia nikahi.
”BR menolak dinikahi karena sudah bersuami. Karena sakit hati permintaannya ditolak, SH menyebarkan rekaman video mesumnya itu melalui facebook dan menggandakannya lewat VCD,” kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, di mapolres, Kamis (23/12).
Polisi menyita empat keping VCD berisi 14 file video yang pengambilan gambarnya dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Hotel PM, Tajur, Kota Bogor; di Hotel PCG, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat; serta di ruang VIP Karaoke FO di Botani Square.
File-file yang antara lain diberi judul fantasy@work, smile, we_both_big, dan she_love_big itu merupakan potongan-potongan adegan yang direkam di tiga tempat tersebut.
SH ditangkap aparat Polres Bogor Kota di rumahya di kompleks perumahan Griya Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (16/12) lalu. Menurut pengakuan pria yang berstatus duda itu, dia menyebarkan video adegan ranjangnya dengan BR karena sakit hati terhadap wanita pujaannya itu.
"SH menggandakan rekaman video mesumnya ke VCD serta menyebarkannya ke dunia maya lewat akun facebook milik BR. VCD berisi adegan mesum itu disebar di sekitar rumah BR sehingga sejumlah tetangga BR mengetahui hal itu,” kata Indra.
Atas pengedaran rekaman adegan ranjangnya itu, BR mengadukan SH ke Polres Bogor Kota. Polisi kemudian menangkapSH di rumahnya.
Petugas juga memasang garis polisi di tempat karaoke FO. Selain itu, mereka mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 central processing unit (CPU), 4 keping VCD, dan 1 telepon seluler.
Menurut Indra, penggandaan rekaman adegan mesum tersebut dilakukan SH di sebuah warung internet (warnet) tidak jauh dari rumahnya. “Pemilik warnet juga sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, BR—didampingi suaminya—pada Kamis (23/12) siang kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kota. Seusai diperiksa, baik BR maupun suaminya menolak memberikan penjelasan. ”Enggak ada... enggak ada itu,” ucap suami BR sambil bergegas menuju mobil Toyota Avanza hitam yang terparkir di depan gedung unit reskrim.
Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan, adegan ranjang SH-BR yang rekamannya menyebar itu dilakukan di tiga lokasi.
Pertama, SH yang memiliki posisi sebagai manajer di tempat karaoke FO itu berkencan dengan BR di Hotel PCG di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Saat itu dia merekam adegan ranjangnya menggunakan HP BlackBerry. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan tahun 2010.
“Pelapor (BR) mengaku saat itu dia tidak mengetahui bahwa SH merekam adegan ranjangnya,” kata seorang penyidik.
SH dan BR kembali melakukan hubungan layaknya suami-istri di Hotel PM di Jalan Raya Tajur. Berikutnya, mereka mengulanginya di ruang VIP Karaoke FO.
Di tempat karaoke ini, SH merekam adegan ranjangnya menggunakan webcam yang dihubungkan langsung ke sebuah komputer. Alat perekam tersebut dia letakkan di atas pesawat televisi.
“Yang di tempat karoake itu dilakukan pada bulan Puasa, yaitu saat tempat karaoke itu tutup,” kata Kasatreskrim AKP Indra Gunawan.
Dalam rekaman adegan mesum di tempat karaoke, adegan pertama adalah BR duduk di pangkuan SH yang duduk di sebuah sofa warna cokelat dan putih gading yang menghadap ke televisi. Ada meja panjang di depan mereka. Sebuah asbak dan remote control tergeletak di atasnya.
BR mengenakan baju terusan panjang warna biru bermotif bunga-bunga. Wajah SH nyaris tak kelihatan karena tertutup oleh tubuh BR. Dari belakang wanita itu, SH mulai beraksi dengan menciumi leher. Selanjutnya tangan dia merambah ke bagian-bagian sensitif.
Adegan berikutnya, manajer tempat karaoke itu mulai melucuti pakaian BR.
AKP Indra Gunawan mengatakan, SH kini ditahan dan statusnya sudah tersangka. SH dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
“Kalau BR, dia hanya kami jadikan saksi. Karena posisi dia memang sebagai korban,” ungkap Indra. (Soewidia Henaldi)

