
Ampera, Warta Kota
PERADILAN "jenis kelamin" dengan terdakwa Alterina Hofan (33) berakhir dengan kemenangan sang terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Alterina dari segala tuntutan, di antaranya memalsukan identitas kelamin.
Putusan bebas murni itu disambut sorak-sorai pengunjung sidang, terutama keluarga Alter—panggilan Alterina Hofan. Jane Devianti (23), istri Alter, langsung memberikan hadiah istimewa berupa kecupan bibir kepada suaminya yang sebelumnya disebut-sebut sebagai seorang wanita itu.
Putusan majelis hakim yang diketuai Sudarwin, dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiantara dan Imanul Umam, ini sekaligus mengesahkan bahwa Alter adalah seorang lelaki sejati.
Jaksa penuntut umum Sutikno tak terima dengan putusan tersebut. Dia dan timnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alter terbukti melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan jaksa. Namun, terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Perbuatan terdakwa memalsukan identitas itu hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada orang lain yang merasa dirugikan.
Semula jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Menurut jaksa, Alter terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas sub Pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat seperti dituduhkan jaksa.
Alter menyatakan sangat bersyukur atas vonis bebas itu. Dia juga mengaku tidak dendam kepada mertuanya, Bernard Gunawan Hadipuspito dan Grace Maria. Keduanya adalah orangtua Jane yang melaporkan dia dengan tuduhan pemalsuan identitas itu. Bernard adalah CEO Universitas Bina Nusantara (Binus).
"Ini adalah kebesaran Tuhan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menunjukkan kebesaran-Nya hari ini," kata Alter seusai sidang.
Ke depan, kata Alter, dia dan Jane akan membina rumah tangga dengan tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga Jane. "Kami tetap akan menjalani kehidupan seperti halnya keluarga, dan saya tidak ada dendam kepada mertua saya. Saya ingin istri saya tetap ada hubungan silaturahmi dengan keluarganya," kata Alter, didampingi sang istri yang menderita tunarungu.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, kerabat, media massa, dan kawan-kawannya yang mendukung dia dan Jane melalui jejaring sosial facebook.
Majelis hakim, kata Alter, telah bertindak adil, sehingga dia merasa bahwa hukum di Indonesia juga diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki kekurangan seperti dia dan Jane.
Suami-istri itu terlihat sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Di ruang sidang, Alter dan Jane sempat berpelukan. Suasana haru terasa di tengah-tengah ruang sidang. Para kerabat pendukung mereka bersorak dan bertepuk tangan begitu ketua majelis hakim menjatuhkan vonis . Beberapa kali Alter dan Jane saling cium bibir.
Penasihat hukum Alter, Kores Tambunan, mengatakan, majelis hakim sangat obyektif. "Sejak awal kami yakin majelis hakim akan membebaskan Alter. Fakta yang yang terungkap di persidangan memang klien kami tidak membuat orang lain dirugikan" ujarnya.
Salah satu saksi, dr Mun'im Idris, ahli forensik dari Rumah sakit Cipto Mangunkusumo, dalam kesaksiannya di muka sidang mengungkapkan, Alter memiliki kemaluan laki-laki meski bentuknya relatif kecil, bisa orgasme, dan tidak punya lubang vagina. Mun'im menyimpulkan bahwa Alter jenis kelaminnya laki-laki, hanya termasuk kategori laki-laki yang kurang normal dari segi fisik.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Alter dan Jane saling mencintai, hanya tidak direstui oleh orangtua Jane. Alter sendiri sebelum menikah dengan Jane, kata hakim, pernah menikah dengan wanita lain di Singapura. Namun usia perkawinannya tidak bertahan lama dan akhirnya cerai.
Masalah kelamin
Kasus ini berawal ketika Alter bertemu dengan Jane pada 2008. Saat itu, Alter diminta ibunda Jane untuk menjemput Jane di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari sekolah di luar negeri. Setelah pertemuan tersebut keduanya saling jatuh cinta, hingga akhirnya mereka menikah di Las Vegas, Amerika Serikat, pada 9 September 2009.
Pernikahan ini ditentang oleh orangtua Jane yang menganggap Alter seorang wanita. Orangtua Jane akhirnya melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penculikan. Pada Desember 2009, keduanya ditemukan di Jayapura, tempat kelahiran Alter.
Mereka kemudian diproses oleh penyidik. Namun, karena Jane merasa tidak diculik, kasus itu dihentikan oleh polisi. Orangtua Jane tak menyerah dan kemudian melaporkan kembali Alter ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan identitas. Identitas Alter sebagai laki-laki dianggap sebagai pemalsuan karena dalam akta kelahirannya Alter adalah perempuan.
Keluarga Jane melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP2907/K/X/2009/SPK Unit I tanggal 12 Oktober 2009. Alter dilaporkan atas tuduhan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Mengenai jenis kelamin itu, sebelumnya terungkap bahwa Alter memiliki penyakit yang disebut sindroma klinefelter. Penyakit ini hanya menyerang pria. Sindroma klinefelter tidak hanya membuat Alter memiliki 2 kromosom wanita dan 1 kromosom pria, tapi payudaranya juga tumbuh.
Pada 2006, Alter melakukan operasi pengangkatan payudara di Kanada. Setelah itu, dia mengesahkan identitasnya sebagai laki-laki di Jayapura. Catatan Sipil Jayapura mengesahkan identitas Alter sebagai laki-laki pada 2009. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter forensik dr Mun'im dari RSCM.
Karena kasus ini, Alter sempat ditahan sejak 30 April 2010. Tapi, ketika dibawa ke Rutan Pondokbambu, Durensawit, Jakarta Timur, dia sempat keberatan karena merasa dirinya laki-laki. Saat Alter ditahan di Rutan Cipinang, petugas pun bingung menempatkan dia, apakah di sel perempuan atau laki- laki. Pada 31 Mei 2010, Alter—yang lahir di Irian Jaya pada 1 November 1977—menjadi tahanan luar. (Yoseph Suhirno)

