
Kebayoran Baru, Warta Kota
Dua pemilik Bank Century, yakni Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terancam hukuman mati. Dalam surat dakwaan yang telah disusun pihak Kejaksaan, Hesham dan Rafaat dikenai pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menjelaskan, Hesham dan Rafat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 18 Maret 2010. Lantaran keduanya kini berstatus buron, sesusai prosedur, majelis hakim akan memanggil tiga kali kedua terdakwa untuk hadir di persidangan.
"Kalau tiga kali nggak datang, hakim menyidangkan secara in absentia," kata Marwan di Kejaksaan gung, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).
Dijelaskan Marwan, jika keduanya dinyatakan sidang in absentia, maka tidak boleh ada kuasa hukum yang mewakilinya di pengadilan. Sejauh ini, menurut Marwan, juga belum ada yang mengaku kuasa hukum keduanya.
"Mahkamah Agung sudah memberi edaran, seseorang yang disidangkan secara in absentia, hakim seharusnya menolak kalau ada kuasa hukumnya," ujar Marwan.
Mengenai pasal yang didakwakan, Marwan menyebut pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Itu ancamannya mati," katanya tegas. "Kenapa? Karena mereka melakukannya (korupsi), saat negara dalam kondisi krisis," imbuh Marwan.
Ditambahkan Marwan, ancaman mati tersebut sebenarnya bukan target dari Kejaksaan. Target utama adalah mengembalikan aset yang dibawa oleh keduanya ke luar negeri. "Ada sekitar Rp 3 triliun," kata Marwan.
Di tempat lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan, menjelaskan bahwa jaksa sudah memberikan petunjuk (P-19) kepada Polri untuk melengkapi berkas perkara Robert Tantular dalam kasus money laundering.
Supardi, jaksa peneliti menjelaskan, dalam kasus Robert Tantular ini dikenakan pasal money laundering terkait letter of credit (LC) yang diterbitkan Bank Century kepada 10 perusahaan. "Sekarang baru empat perusahaan, kita mintanya 10 perusahaan," katanya. (Persd/yls)