
Semanggi, Warta Kota
TOKOH spiritual Anand Krishna akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi (19), Senin (15/3) depan.
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan kemarin (Rabu—Red). Anand dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan diperiksa di unit Ppengaduan Anak (PPA—Red)," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kamis (11/3) siang.
Pemeriksaan Anand akan dimulai pukul 10.00. Polisi berharap Anand kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. Jika dalam panggilan pertama Anand mangkir maka Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua sampai ketiga.
Enam orang sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, di antaranya Tara Pradipta Laksmi, Sumidah, ibunda Tara, Chandra, ahli hipnoterapi, dan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.
Penasihat hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, yang dihubungi via telepon mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan polisi. "Sebagai warga yang baik tentu kami harus menghormati proses hukum. Lagi pula kami juga ingin agar kasus ini jelas, apakah memang ada pelecehan seksual atau tidak," ucapnya.
Pengacara Tara, Agung Mattauch, mengatakan, alat bukti permulaan yang diserahkan ke polisi sudah lebih dari cukup. Di awal penyidikan, pihak Tara bahkan menghadirkan dua orang saksi yang melihat kejadian yang dialami Tara, yaitu Sumidah dan Chandra.
Menurut Agung, pihaknya juga menyerahkan barang bukti sebuah buku berjudul Penggal Kepalamu Serahkan kepada Mursyid yang diberikan Anand ke Tara. Bukan cuma itu, ada juga VCD yang berisi indoktrinasi. (Dedi)

