
Pamulang, Warta Kota
Abu Jibril, ustaz pengajian di Masjid Al Munawaroh, Komplek Witanaharja, Pamulang, mengatakan tidak setuju terhadap aksi Densus 88 Antiteror yang menembak teroris di tempat.
"Saya tidak setuju dengan perbuatan Densus langsung menembak orang itu," ujar Abu Jibril di rumahnya, Kompleks Witanaharja III Blok C No 137, Kamis (11/3).
Menurut Abu Jibril, apa yang dilakukan Densus 88 tidak sesuai koridor hukum yang berlaku, mengingat penegakan hukum di Indonesia menerapkan asas praduga tidak bersalah. Karenanya, kata Abu Jibril, "Tindakan Densus melanggar undang-undang."
Seharusnya, sambung ayah Muhammad Jibril tersebut, kalau menerapkan asas praduga tak bersalah, orang yang diduga teroris seharusnya ditangkap, disidik, dibawa ke jaksa, terus disidangkan. "Tinggal nanti dibuktikan, apakah benar terbukti sebagai teroris atau tidak," katanya menjelaskan.
"Apakah Densus itu memburu teroris bisa membunuh sebagian yang lain (yang diduga teroris)? Kalaulah polisi yang mukmin kasihan mereka. Bisa masuk neraka," katanya lagi.
Ketika ditanya balik bahwa tersangka teroris mati karena melakukan perlawanan, Abu Jibril lantas mempertanyakan. Pasalnya, kata Abu Jibril, cerita itu versi polisi dan masyarakat tidak tahu saat kejadian tersebut. "Betulkah? Itu pertanyaan besar. Itu kan cerita polisi. Apakah cerita polisi itu betul? Ini yang menjadi tanda tanya," katanya. (Persda/Yog)